“Proses perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia” (Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan)
“Kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaanya” (The New Grolier Webmaster International Dictionary of The English Language)
Pelaku Kliring
1.Pembayar (remitter),
2.Bank Umum
Bank Pengirim (remitting bank)
Bank Pembayar (paying bank)
3.Penerima (payee)
Warkat Kliring
Permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui LLP (Lalu Lintas Pembayaran).
1.Cek (cheque) 2.Bilyet Giro (BG)
3.Nota Kredit 4.Surat Bukti Transfer
5.Nota Debet 5. Wesel
Pelaksanaan Kliring
Kliring I :
Pertukaran warkat kliring antar bank
Kliring II :
Penyerahan warkat yang di tolak
Tujuan Utama Kliring
1.Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3.Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar