Rabu, 24 Februari 2010

LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN

Latar belakang adanya kewarganegaraan adalah kita akan memahami hak dan kewajiban, bela negara, HAM, pertahanan nasional. Yang akan menjadi acuan utama untuk menempatkan diri dalam kedudukan sebagai warganegara yang sadar terhadap tujuan nasional Indonesia. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945

a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).

b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar