Minggu, 29 November 2009

KOPERASI

Koperasi merupakan lembaga yang tumbuh atas dasar solidaritas dan kerjasama antar individu yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. seperti yang tercantum dalam pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk memajukan kepentingan masyarakat."
Dari pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini seharusnya selalu nampak:
a. Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal.
b. bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban
c. Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota.
d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para anggota masing-masing.

wakil presiden ke-2 Drs. Muhammad Hatta mengatakan, koperasi merupakan lembaga yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan. akan tetapi lembaga ini tidak berkembang pesat di indonesia dikarenakan kapitalisme yang tumbuh pesat sehingga tumbuh kesenjangan sosial.

menurut UU No. 12/1967 koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang- Undang tersebut. jika tidak maka koperasi yang tidak memenuhi standar akan dibubarkan dengan alasan tidak dapat
menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 di sebabkan oleh hal-hal sebagai berikut
a. koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota
b. ada anggota koperasi yang bersangkutan terlibat gestapu.
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh
kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena dorongan politik pada waktu itu.
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia, selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah terhenti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar