Minggu, 29 November 2009

MEKANISME SISA HASIL USAHA

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, sebagai berikut:

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Prinsip Dasar:
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.

Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah didapat lalu dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang / jasa pada beberapa klasifikasi saja.

KOPERASI

Koperasi merupakan lembaga yang tumbuh atas dasar solidaritas dan kerjasama antar individu yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. seperti yang tercantum dalam pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama untuk memajukan kepentingan masyarakat."
Dari pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini seharusnya selalu nampak:
a. Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal.
b. bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban
c. Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota.
d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para anggota masing-masing.

wakil presiden ke-2 Drs. Muhammad Hatta mengatakan, koperasi merupakan lembaga yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan. akan tetapi lembaga ini tidak berkembang pesat di indonesia dikarenakan kapitalisme yang tumbuh pesat sehingga tumbuh kesenjangan sosial.

menurut UU No. 12/1967 koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang- Undang tersebut. jika tidak maka koperasi yang tidak memenuhi standar akan dibubarkan dengan alasan tidak dapat
menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 di sebabkan oleh hal-hal sebagai berikut
a. koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota
b. ada anggota koperasi yang bersangkutan terlibat gestapu.
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh
kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena dorongan politik pada waktu itu.
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia, selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah terhenti.